Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewenangan penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas dan fungsi antara lain:
a. Kemhan:
1. merumuskan kebijakan tentang pokok-pokok pengerahan TNI, organisasi, kekuatan, sarana prasarana, serta dukungan anggaran;
2. mengkoordinasikan kebijakan dengan instansi di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan TNI; dan
3. melaksanakan penyusunan kebijakan kerja sama bantuan kesehatan militer internasional.
b. Markas Besar TNI:
1. operasional;
2. pengerahan;
3. susunan organisasi;
4. kekuatan sarana prasarana;
5. dukungan satuan TNI;
6. kendalikan satuan TNI;
7. koordinasikan pelatihan;
8. evaluasi; dan
9. Security cleareance dan pengawasan militer asing.
c. Kas Angkatan melakukan pembinaan satuan kesehatan dijajarannya untuk kepentingan pelatihan, penyiapan personel, alat peralatan, dan kebutuhan anggaran.
Koreksi Anda
