Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Krisis kesehatan yang timbul akibat terjadinya bencana perlu diatur penanganannya sebagai berikut: a. setiap korban akibat bencana mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal; b. fasilitas-fasilitas kesehatan TNI pada masa tanggap darurat terlibat secara optimal; c. bantuan kesehatan militer asing mengikuti ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kemhan dan Markas Besar TNI; d. sumber data dan informasi yang berkaitan dengan penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI disediakan oleh TNI; e. monitoring dan evaluasi penanggulangan krisis kesehatan dilakukan oleh Kemhan dan TNI serta instansi terkait; f. penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan mengoptimalkan semua sumber daya TNI yang ada; g. pelaksanaan penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI pemenuhan kebutuhan sarana tenaga kesehatan, obat-obatan dan bekal kesehatan yang tidak dapat di atasi oleh kesehatan TNI di wilayah maka dengan koordinasi Instansi Kesehatan Wilayah dapat memberikan bantuan, selanjutnya secara berjenjang merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi dan Pusat; h. apabila penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI terjadi dan disertai dengan gangguan keamanan dan keterlibatan TNI dan Kepolisian Republik INDONESIA bekerja sama dalam keterlibatan mengatasi hal tersebut; dan i. pada masa tanggap darurat pelayanan kesehatan dijamin oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda