Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai berikut:
a. Kemhan:
1. melakukan evaluasi kebijakan tentang penanganan krisis kesehatan;
2. pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak bencana serta penanggulangan pengungsi;
3. berkoordinasi dengan program terkait dalam upaya rekonsiliasi khususnya untuk wilayah yang mengalami krisis kesehatan; dan
4. sosialisasi penanganan krisis kesehatan guna menanggulangi kemungkinan timbulnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular.
b. Markas Besar TNI:
1. mendukung upaya kesehatan dasar terutama pencegahan Kejadian Luar Biasa;
2. melakukan evaluasi dan analisis dampak bencana terhadap kesehatan lingkungan dan/atau Kejadian Luar Biasa;
3. melakukan evaluasi dengan lintas program dan lintas7sektor; dan
4. pelatihan bersama dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.
c. Angkatan:
1. membantu memulihkan kesehatan fisik, mental, dan psikososial berupa:
a) promosi kesehatan dalam bentuk konseling;
b) pencegahan masalah psikososial untuk menghindari psikosomatis; dan c) pencegahan berlanjutnya psikopatologis pascapengungsian.
2. membantu menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang; dan
3. membantu memfasilitasi relawan, kader, dan petugas lainnya dalam memberikan Komunikasi Informasi, dan Edukasi kepada masyarakat luas.
Koreksi Anda
