Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai berikut: a. Kemhan: 1. melakukan evaluasi kebijakan tentang penanganan krisis kesehatan; 2. pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak bencana serta penanggulangan pengungsi; 3. berkoordinasi dengan program terkait dalam upaya rekonsiliasi khususnya untuk wilayah yang mengalami krisis kesehatan; dan 4. sosialisasi penanganan krisis kesehatan guna menanggulangi kemungkinan timbulnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular. b. Markas Besar TNI: 1. mendukung upaya kesehatan dasar terutama pencegahan Kejadian Luar Biasa; 2. melakukan evaluasi dan analisis dampak bencana terhadap kesehatan lingkungan dan/atau Kejadian Luar Biasa; 3. melakukan evaluasi dengan lintas program dan lintas7sektor; dan 4. pelatihan bersama dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. c. Angkatan: 1. membantu memulihkan kesehatan fisik, mental, dan psikososial berupa: a) promosi kesehatan dalam bentuk konseling; b) pencegahan masalah psikososial untuk menghindari psikosomatis; dan c) pencegahan berlanjutnya psikopatologis pascapengungsian. 2. membantu menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang; dan 3. membantu memfasilitasi relawan, kader, dan petugas lainnya dalam memberikan Komunikasi Informasi, dan Edukasi kepada masyarakat luas.
Koreksi Anda