Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut: a. Kemhan: 1. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan penanganan krisis kesehatan; 2. mendukung pelaksanaan pengawasan kebijakan dan koordinasi meliputi: a) mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan, dan lain-lain; b) mengkoordinasikan bantuan luar negeri, swasta, dan sektor lain; c) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan; dan d) berkoordinasi dengan Tim Indentifikasi Nasional untuk korban massal. b. Markas Besar TNI: 1 berkoordinasi dengan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan bila ada kebutuhan perbekalan kesehatan; 2 berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan untuk meminta bantuan dan menerima rujukan pasien serta lokasi penampungan pengungsi bila diperlukan; 3. berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan Rapid Health Assessment atau evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan; dan 4. memobilisasi sumber daya kesehatan TNI untuk tugas perbantuan ke daerah bencana. c. Angkatan: 1. berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana; 2. menyiapkan dan mengirim tenaga kesehatan, obat-obatan, dan perbekalan kesehatan ke daerah bencana; 3. melaporkan kepada Mabes TNI tentang terjadinya bencana; 4. melakukan initial Rapid Health Assessment; dan 5. membantu melaksanakan perawatan dan evakuasi korban serta pelayanan pengungsi.
Koreksi Anda