Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut:
a. Kemhan:
1. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan penanganan krisis kesehatan;
2. mendukung pelaksanaan pengawasan kebijakan dan koordinasi meliputi:
a) mengadakan koordinasi lintas sektor untuk angkutan, personel, peralatan, bahan bantuan, dan lain-lain;
b) mengkoordinasikan bantuan luar negeri, swasta, dan sektor lain;
c) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan;
dan d) berkoordinasi dengan Tim Indentifikasi Nasional untuk korban massal.
b. Markas Besar TNI:
1 berkoordinasi dengan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan bila ada kebutuhan perbekalan kesehatan;
2 berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan untuk meminta bantuan dan menerima rujukan pasien serta lokasi penampungan pengungsi bila diperlukan;
3. berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan Rapid Health Assessment atau evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan; dan
4. memobilisasi sumber daya kesehatan TNI untuk tugas perbantuan ke daerah bencana.
c. Angkatan:
1. berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana;
2. menyiapkan dan mengirim tenaga kesehatan, obat-obatan, dan perbekalan kesehatan ke daerah bencana;
3. melaporkan kepada Mabes TNI tentang terjadinya bencana;
4. melakukan initial Rapid Health Assessment; dan
5. membantu melaksanakan perawatan dan evakuasi korban serta pelayanan pengungsi.
Koreksi Anda
