Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, sebagai berikut:
a. Kemhan:
1. membuat, memutakhirkan, dan sosialisasi pedoman penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI;
2. membuat regulasi penerimaan bantuan kesehatan militer asing;
3. mengadakan koordinasi dengan lintas sektoral yang berhubungan dengan kesiapsiagaan krisis kesehatan;
4. menentukan jaringan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan krisis kesehatan; dan
5. memonitoring dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan krisis kesehatan.
b. Markas Besar TNI:
1. menginventarisasi peta geomedik daerah rawan bencana;
2. membuat rencana kontijensi;
3. menyusun dan menyebarluaskan pedoman atau protap penanggulangan bencana;
4. membentuk dan menyiapkan tim reaksi cepat; dan
5. menyelenggarakan pelatihan termasuk di dalam geladi posko dan geladi lapang dengan melibatkan semua unit terkait.
c. Angkatan:
1. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana;
2. menginventarisasi sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi:
a) jumlah dan lokasi Rumah Sakit TNI;
b) jumlah kendaraan ambulans TNI;
c) jumlah tenaga kesehatan TNI;
d) unit dan perbekalan kesehatan; dan e) unit transfusi darah.
3. menerima dan menindaklanjuti informasi peringatan dini (Early Warning System) untuk kesiapsiagaan bidang kesehatan;
4. membentuk Tim Kesehatan Lapangan yang tergabung dalam Satuan Tugas;
5. mengadakan koordinasi kesehatan lintas sektor; dan
6. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan kesiapsiagaan bencana.
Koreksi Anda
