Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penanganan krisis kesehatan yang dilaksanakan pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, sebagai berikut: a. Kemhan: 1. membuat, memutakhirkan, dan sosialisasi pedoman penanganan krisis kesehatan dalam penanggulangan bencana di lingkungan Kemhan dan TNI; 2. membuat regulasi penerimaan bantuan kesehatan militer asing; 3. mengadakan koordinasi dengan lintas sektoral yang berhubungan dengan kesiapsiagaan krisis kesehatan; 4. menentukan jaringan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan krisis kesehatan; dan 5. memonitoring dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan kesiapsiagaan krisis kesehatan. b. Markas Besar TNI: 1. menginventarisasi peta geomedik daerah rawan bencana; 2. membuat rencana kontijensi; 3. menyusun dan menyebarluaskan pedoman atau protap penanggulangan bencana; 4. membentuk dan menyiapkan tim reaksi cepat; dan 5. menyelenggarakan pelatihan termasuk di dalam geladi posko dan geladi lapang dengan melibatkan semua unit terkait. c. Angkatan: 1. membuat rencana kegiatan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana; 2. menginventarisasi sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi: a) jumlah dan lokasi Rumah Sakit TNI; b) jumlah kendaraan ambulans TNI; c) jumlah tenaga kesehatan TNI; d) unit dan perbekalan kesehatan; dan e) unit transfusi darah. 3. menerima dan menindaklanjuti informasi peringatan dini (Early Warning System) untuk kesiapsiagaan bidang kesehatan; 4. membentuk Tim Kesehatan Lapangan yang tergabung dalam Satuan Tugas; 5. mengadakan koordinasi kesehatan lintas sektor; dan 6. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan kesiapsiagaan bencana.
Koreksi Anda