Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui tingkat terkecil di daerah sampai ke pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Pasal.id