Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyediaan informasi pada penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta koordinasi secara berjenjang melalui tingkat terkecil di daerah sampai ke pusat.
Koreksi Anda
