Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menggunakan dan/atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan memberdayakan semua sumber daya kesehatan TNI serta seluruh instansi/lembaga yang berperan dan masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda
