Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menggunakan dan/atau mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada atau yang tersedia dan memberdayakan semua sumber daya kesehatan TNI serta seluruh instansi/lembaga yang berperan dan masyarakat atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Pasal.id