Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan krisis kesehatan dapat dilakukan pada tingkat pusat dan tingkat daerah.
(2) Penanganan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antar seluruh sumber daya kesehatan TNI dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan.
(3) Kemtiraan antar seluruh sumber daya kesehatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan permintaan Kementerian Kesehatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
