Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip pada penanganan krisis kesehatan sebagai berikut:
a. respon cepat, tepat, dan aman;
b. kemanusiaan, netral, dan tidak diskriminatif;
c. kesatuan arah, keseragaman, dan efektif; dan
d. kepentingan pertahanan negara.
Koreksi Anda
