Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip pada penanganan krisis kesehatan sebagai berikut: a. respon cepat, tepat, dan aman; b. kemanusiaan, netral, dan tidak diskriminatif; c. kesatuan arah, keseragaman, dan efektif; dan d. kepentingan pertahanan negara.
Koreksi Anda