Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Pemberhentian Dengan Hormat bagi Prajurit sebagai berikut:
a. bagi pangkat Perwira Tinggi dan Kolonel:
1. Mabes Angkatan mengajukan usul pemberhentian yang ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b dengan dilampiri persyaratan administrasi dan alasan pemberhentian serta jenis rawatan purnadinas;
2. Mabes TNI dalam hal ini Asisten Personel Panglima menghimpun dan menyusun data sesuai dengan usul Kepala Staf Angkatan, selanjutnya mengusulkan pemberhentian kepada PRESIDEN Republik INDONESIA;
3. surat usul pemberhentian dan keputusan pemberhentian sementara ditandatangani oleh Panglima; dan
4. Kepala Sekretariat Umum TNI menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Panglima serta mengirimkan Petikan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Kepala Staf Angkatan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
b. bagi pangkat Letnan Dua sampai dengan Letnan Kolonel:
1. Markas Besar Angkatan mengajukan usul pemberhentian yang ditandatangani oleh Asisten Personel Kepala Staf Angkatan kepada Panglima dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan huruf d dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan alasan pemberhentian serta jenis rawatan purnadinas;
2. Markas Besar TNI dalam hal ini Asisten Personel Panglima menghimpun dan menyusun data sesuai usul Kepala Staf Angkatan;
3. keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Panglima; dan
4. Kepala Sekretariat Umum TNI menerbitkan Salinan dan Petikan keputusan Panglima dan mengirimkan Petikan kepada Kepala Staf Angkatan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
c. bagi Pangkat Bintara dan Tamtama:
1. pejabat personalia Satuan Kerja/Satuan Administrasi Pangkalan pada tingkat satuan mengajukan usul pemberhentian kepada Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat;
2. Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat menghimpun usulan tingkat satuan selanjutnya mengajukan usul pemberhentian yang ditandatangani oleh Asisten Personel Komando Utama/pejabat personalia kepada Kepala Staf Angkatan dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan alasan pemberhentian serta jenis rawatan purnadinas;
3. keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan atau pejabat yang diberi delegasi kewenangan; dan
4. Salinan Keputusan Pemberhentian definitif disampaikan kepada Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat kemudian petikan dikirimkan kepada Satuan Kerja/Satuan Administrasi Pangkalan tingkat satuan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
(2) Prosedur Pemberhentian Dengan Hormat bagi Prajurit Siswa/Calon Perwira sebagai berikut:
a. Gubernur Akademi Angkatan/Kepala Lembaga Pendidikan menerbitkan keputusan sementara pemberhentian dari www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendidikan Pertama bagi Prajurit Siswa yang sedang menjalani Pendidikan Pertama Perwira;
b. bagi Taruna/Taruni Akademi TNI dan Prajurit Siswa non Akademi TNI sebagai berikut:
1. usul pemberhentian untuk Sersan Taruna sampai dengan Sersan Mayor Satu Taruna dan Prajurit Siswa Non Akademi TNI diajukan kepada Panglima disertai jenis rawatan purna dinas dan alasan pemberhentian; dan
2. usul pemberhentian untuk calon Prajurit Taruna sampai dengan Kopral Taruna diajukan kepada Komandan Jenderal Akademi TNI disertai jenis rawatan purna dinas dan alasan pemberhentian.
c. usul pemberhentian ditandatangani oleh Gubernur Akademi Angkatan/Kepala Lembaga Pendidikan penyelenggara dengan tembusan kepada Asisten Personel Kepala Staf Angkatan;
d. Panglima/Komandan Jenderal Akademi TNI dalam hal ini Asisten Personel Panglima atas nama Panglima menerbitkan Keputusan definitif tentang pemberhentian Pendidikan Pertama; dan
e. Kepala Sekretariat Umum TNI Angkatan menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Panglima, serta mengirimkan Petikan kepada Gubernur Akademi Angkatan/Kepala Lembaga Pendidikan penyelenggara untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
(3) Prosedur Pemberhentian Dengan Hormat bagi Prajurit Siswa yang sedang menjalani Pendidikan Pertama Bintara dan Tamtama:
a. Kepala Lembaga Pendidikan menerbitkan keputusan sementara pemberhentian dari Pendidikan Pertama mengajukan usul pemberhentian bagi calon Bintara dan calon Tamtama;
b. usul pemberhentian disertai jenis rawatan purna dinas dan alasan pemberhentian ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pendidikan penyelenggara kepada Panglima Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat;
c. Asisten Personel Komando Utama/pejabat personalia Badan Pelaksana Pusat mengajukan usul pemberhentian kepada Kepala Staf Angkatan;
d. Kepala Staf Angkatan menerbitkan Keputusan definitif tentang pemberhentian yang bersangkutan dari Pendidikan Pertama; dan
e. Kepala Sekretariat Umum Angkatan menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan, serta mengirimkan www.djpp.kemenkumham.go.id
Petikan kepada Asisten Personalia Komando Utama/Pejabat Personalia Badan Pelaksana Pusat diteruskan kepada Kepala Lembaga Pendidikan dan untuk selanjutnya diteruskan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda
