Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Waktu pengajuan usul Pemberhentian Dengan Hormat bagi Prajurit diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pangkat Perwira Tinggi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian;
b. pangkat Kolonel paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum terhitung mulai tanggalpemberhentian;
c. pangkat Mayor dan Letnan Kolonel paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian;
d. pangkat Perwira Pertama paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian;
e. pangkat Bintara dan Tamtama paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian; dan
f. Prajurit Siswa paling lambat 1 (satu) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian sejak ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
