Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Waktu pengajuan usul Pemberhentian Dengan Hormat bagi Prajurit diajukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pangkat Perwira Tinggi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian; b. pangkat Kolonel paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum terhitung mulai tanggalpemberhentian; c. pangkat Mayor dan Letnan Kolonel paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian; d. pangkat Perwira Pertama paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian; e. pangkat Bintara dan Tamtama paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian; dan f. Prajurit Siswa paling lambat 1 (satu) bulan sebelum terhitung mulai tanggal pemberhentian sejak ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda