Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai berikut:
a. bagi pangkat Perwira Tinggi dan Kolonel:
1. Markas Besar Angkatan melaporkan dan mengusulkan pemberhentian ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima dengan disertai bukti-bukti dan saran/pertimbangan Dewan Kehormatan Perwira, segera setelah diketahui bahwa Perwira Tinggi/Kolonel yang bersangkutan melakukan pelanggaran salah satu sebab- sebab Pemberhentian;
2. Asisten Personel Panglima menyiapkan bahan untuk mendapatkan petunjuk/Keputusan Panglima sesuai dengan laporan Kepala Staf Angkatan, dilampiri dengan hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. apabila Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, maka Panglima menandatangani surat usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ditujukan kepada PRESIDEN RI;
4. keputusan pemberhentian definitif ditandatangani oleh PRESIDEN; dan
5. Sekretaris Militer menerbitkan
dan Petikan Keputusan PRESIDEN serta mengirimkan Petikan kepada Panglima untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
b. bagi Pangkat Letnan Dua sampai dengan Letnan Kolonel:
1. Markas Besar Angkatan membuat laporan dan usulan yang ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima dengan disertai bukti-bukti dan saran/pertimbangan hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira, segera setelah diketahui yang bersangkutan melakukan pelanggaran salah satu sebab-sebab Pemberhentian Tidak Dengan Hormat;
2. Keputusan Pemberhentian definitif ditandatangani oleh Panglima setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan saran Dewan Kehormatan Perwira sesuai usul dari Kepala Staf Angkatan; dan
3. Kepala Sekretariat Umum menerbitkan Salinan dan Petikan keputusan Panglima serta mengirimkan Petikan kepada Kepala Staf Angkatan untuk selanjutnya diteruskan kepada yang bersangkutan.
c. bagi Pangkat Bintara/Tamtama:
1. Pejabat personalia Satuan Kerja/Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) mengajukan usul pemberhentian kepada Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat;
2. Asisten Personel Komando Utama/pejabat personalia Badan Pelaksana Pusat menghimpun usulan tingkat satuan selanjutnya mengajukan usul pemberhentian kepada Kepala Staf Angkatan dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dengan dilengkapi bahan administrasi dan alasan pemberhentian serta jenis rawatan purnadinas;
3. keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan; dan
4. Kepala Sekretariat Umum menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Pemberhentian definitif serta mengirimkan kepada Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat yang akan mengirimkan Petikan kepada Satuan Kerja/Satuan www.djpp.kemenkumham.go.id
Administrasi Pangkalan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
(2) Prosedur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi Prajurit Siswa sebagai berikut:
a. Prajurit Siswa yang sedang menjalani Pendidikan Pertama Perwira:
1. Gubernur Akademi TNI/Kepala Lembaga Pendidikan penyelenggara:
a) mengusulkan pemberhentian:
1) untuk Sersan Taruna sampai dengan Sersan Mayor Satu Taruna dan Prajurit Siswa Non Akademi TNI kepada Panglima; dan 2) untuk Calon Prajurit Taruna sampai dengan Kopral Taruna kepada Danjen Akademi TNI.
b) menerbitkan Keputusan sementara tentang Pemberhentian dari Pendidikan Pertama, dengan ketentuan:
1) Calon Prajurit Taruna sampai dengan sersan Mayor Satu Taruna oleh Gubernur Akademi Angkatan; dan 2) Prajurit Siswa Perwira Non Akademi TNI oleh Kepala Lembaga Pendidikan penyelenggara.
2. Keputusan definitif Pemberhentian:
a. untuk Sersan Taruna sampai dengan Sersan Mayor Satu Taruna dan Prajurit Siswa Non Akademi ditandatangani oleh Panglima;
dan
b. untuk Calon Prajurit Taruna sampai dengan Kopral Taruna ditandatangani oleh Komandan Jenderal Akademi TNI.
3. Kepala Sekretariat Umum TNI/Akademi TNI menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Pemberhentian definitif dan disampaikan kepada Gubernur Akademi Angkatan/Kepala Lembaga Pendidikan yang akan mengirimkan Petikan kepada Resimen Taruna/Satuan Pendidikan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
(3) Prosedur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Prajurit Siswa yang sedang menjalani Pendidikan pertama Bintara dan Tamtama sebagai berikut:
a. Kepala Lembaga Pendidikan menerbitkan Keputusan sementara pemberhentian dari Pendidikan Pertama dan mengajukan usul www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberhentian disertai jenis alasan pemberhentian kepada Panglima Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat;
b. Asisten Personel Komando Utama/Pejabat personalia Badan Pelaksana Pusat mengajukan usul pemberhentian kepada Kepala Staf Angkatan;
c. Kepala Staf Angkatan menerbitkan keputusan definitif tentang pemberhentian yang bersangkutan dari Pendidikan Pertama; dan
d. Kepala Sekretariat Umum Angkatan menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan dan mengirimkan Petikan kepada Asisten Personel Komando Utama/Pejabat Personalia Badan Pelaksana Pusat yang akan mengirimkan kepada Kepala Lembaga Pendidikan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda
