Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai berikut: a. bagi pangkat Perwira Tinggi dan Kolonel: 1. Markas Besar Angkatan melaporkan dan mengusulkan pemberhentian ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima dengan disertai bukti-bukti dan saran/pertimbangan Dewan Kehormatan Perwira, segera setelah diketahui bahwa Perwira Tinggi/Kolonel yang bersangkutan melakukan pelanggaran salah satu sebab- sebab Pemberhentian; 2. Asisten Personel Panglima menyiapkan bahan untuk mendapatkan petunjuk/Keputusan Panglima sesuai dengan laporan Kepala Staf Angkatan, dilampiri dengan hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. apabila Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, maka Panglima menandatangani surat usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ditujukan kepada PRESIDEN RI; 4. keputusan pemberhentian definitif ditandatangani oleh PRESIDEN; dan 5. Sekretaris Militer menerbitkan dan Petikan Keputusan PRESIDEN serta mengirimkan Petikan kepada Panglima untuk diteruskan kepada yang bersangkutan. b. bagi Pangkat Letnan Dua sampai dengan Letnan Kolonel: 1. Markas Besar Angkatan membuat laporan dan usulan yang ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan kepada Panglima dengan disertai bukti-bukti dan saran/pertimbangan hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira, segera setelah diketahui yang bersangkutan melakukan pelanggaran salah satu sebab-sebab Pemberhentian Tidak Dengan Hormat; 2. Keputusan Pemberhentian definitif ditandatangani oleh Panglima setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan saran Dewan Kehormatan Perwira sesuai usul dari Kepala Staf Angkatan; dan 3. Kepala Sekretariat Umum menerbitkan Salinan dan Petikan keputusan Panglima serta mengirimkan Petikan kepada Kepala Staf Angkatan untuk selanjutnya diteruskan kepada yang bersangkutan. c. bagi Pangkat Bintara/Tamtama: 1. Pejabat personalia Satuan Kerja/Satuan Administrasi Pangkalan (Satminkal) mengajukan usul pemberhentian kepada Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat; 2. Asisten Personel Komando Utama/pejabat personalia Badan Pelaksana Pusat menghimpun usulan tingkat satuan selanjutnya mengajukan usul pemberhentian kepada Kepala Staf Angkatan dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dengan dilengkapi bahan administrasi dan alasan pemberhentian serta jenis rawatan purnadinas; 3. keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan; dan 4. Kepala Sekretariat Umum menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Pemberhentian definitif serta mengirimkan kepada Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat yang akan mengirimkan Petikan kepada Satuan Kerja/Satuan www.djpp.kemenkumham.go.id Administrasi Pangkalan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan. (2) Prosedur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi Prajurit Siswa sebagai berikut: a. Prajurit Siswa yang sedang menjalani Pendidikan Pertama Perwira: 1. Gubernur Akademi TNI/Kepala Lembaga Pendidikan penyelenggara: a) mengusulkan pemberhentian: 1) untuk Sersan Taruna sampai dengan Sersan Mayor Satu Taruna dan Prajurit Siswa Non Akademi TNI kepada Panglima; dan 2) untuk Calon Prajurit Taruna sampai dengan Kopral Taruna kepada Danjen Akademi TNI. b) menerbitkan Keputusan sementara tentang Pemberhentian dari Pendidikan Pertama, dengan ketentuan: 1) Calon Prajurit Taruna sampai dengan sersan Mayor Satu Taruna oleh Gubernur Akademi Angkatan; dan 2) Prajurit Siswa Perwira Non Akademi TNI oleh Kepala Lembaga Pendidikan penyelenggara. 2. Keputusan definitif Pemberhentian: a. untuk Sersan Taruna sampai dengan Sersan Mayor Satu Taruna dan Prajurit Siswa Non Akademi ditandatangani oleh Panglima; dan b. untuk Calon Prajurit Taruna sampai dengan Kopral Taruna ditandatangani oleh Komandan Jenderal Akademi TNI. 3. Kepala Sekretariat Umum TNI/Akademi TNI menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Pemberhentian definitif dan disampaikan kepada Gubernur Akademi Angkatan/Kepala Lembaga Pendidikan yang akan mengirimkan Petikan kepada Resimen Taruna/Satuan Pendidikan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan. (3) Prosedur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Prajurit Siswa yang sedang menjalani Pendidikan pertama Bintara dan Tamtama sebagai berikut: a. Kepala Lembaga Pendidikan menerbitkan Keputusan sementara pemberhentian dari Pendidikan Pertama dan mengajukan usul www.djpp.kemenkumham.go.id pemberhentian disertai jenis alasan pemberhentian kepada Panglima Komando Utama/Badan Pelaksana Pusat; b. Asisten Personel Komando Utama/Pejabat personalia Badan Pelaksana Pusat mengajukan usul pemberhentian kepada Kepala Staf Angkatan; c. Kepala Staf Angkatan menerbitkan keputusan definitif tentang pemberhentian yang bersangkutan dari Pendidikan Pertama; dan d. Kepala Sekretariat Umum Angkatan menerbitkan Salinan dan Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan dan mengirimkan Petikan kepada Asisten Personel Komando Utama/Pejabat Personalia Badan Pelaksana Pusat yang akan mengirimkan kepada Kepala Lembaga Pendidikan untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id