Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit diberhentikan dengan hormat berlaku sejak: a. terhitung mulai akhir bulan dari bulan lahir Prajurit yaitu: 1. usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Perwira; dan 2. usia 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara/Tamtama. b. saat berakhir masa dinas keprajuritannya, bagi Prajurit yang selesai menjalani Ikatan Dinas Pendek/Ikatan Dinas Lanjutan; c. tiga bulan terhitung saat penerbitan keputusan pemberian rawatan purna dinas bagi Prajurit yang; 1. mengajukan permohonan mengakhiri dinas keprajuritan dan diijinkan; atau 2. diakhiri dinas keprajuritannya. d. saat selesainya proses rehabilitasi bagi Prajurit penderita cacat yang berhak mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun; e. saat penetapan oleh pejabat yang berwenang bagi Prajurit Siswa yang: 1. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan atau rohani, kecuali yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pensiun; 2. termasuk kategori pemberhentian dengan hormat karena pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas atau menyangkut keamanan dan keselamatan Negara dan Bangsa; atau 3. dikeluarkan dari pendidikan pertama karena alasan akademis. f. terhitung mulai tanggal setelah satu tahun dinyatakan hilang dalam tugas; g. terhitung mulai tanggal dinyatakan gugur, tewas atau meninggal dunia; atau h. terhitung mulai tanggal dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya bukan karena tindak pidana. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id