Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit diberhentikan dengan hormat berlaku sejak:
a. terhitung mulai akhir bulan dari bulan lahir Prajurit yaitu:
1. usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Perwira; dan
2. usia 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara/Tamtama.
b. saat berakhir masa dinas keprajuritannya, bagi Prajurit yang selesai menjalani Ikatan Dinas Pendek/Ikatan Dinas Lanjutan;
c. tiga bulan terhitung saat penerbitan keputusan pemberian rawatan purna dinas bagi Prajurit yang;
1. mengajukan permohonan mengakhiri dinas keprajuritan dan
diijinkan; atau
2. diakhiri dinas keprajuritannya.
d. saat selesainya proses rehabilitasi bagi Prajurit penderita cacat yang berhak mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun;
e. saat penetapan oleh pejabat yang berwenang bagi Prajurit Siswa yang:
1. tidak memenuhi persyaratan jasmani dan atau rohani, kecuali yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pensiun;
2. termasuk kategori pemberhentian dengan hormat karena pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas atau menyangkut keamanan dan keselamatan Negara dan Bangsa; atau
3. dikeluarkan dari pendidikan pertama karena alasan akademis.
f. terhitung mulai tanggal setelah satu tahun dinyatakan hilang dalam tugas;
g. terhitung mulai tanggal dinyatakan gugur, tewas atau meninggal dunia; atau
h. terhitung mulai tanggal dinyatakan kehilangan kewarganegaraannya bukan karena tindak pidana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
