Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan pada acara tertentu dapat menggunakan:
a. sebutan pangkatnya yang terakhir;
b. mengenakan pakaian seragam Tentara Nasional INDONESIA tanpa menggunakan tanda jabatan; dan
c. menggunakan tanda pangkat staf, papan nama dasar putih dengan tulisan warna hitam dan mendapat perlakuan protokoler.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
