Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan pada acara tertentu dapat menggunakan: a. sebutan pangkatnya yang terakhir; b. mengenakan pakaian seragam Tentara Nasional INDONESIA tanpa menggunakan tanda jabatan; dan c. menggunakan tanda pangkat staf, papan nama dasar putih dengan tulisan warna hitam dan mendapat perlakuan protokoler. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda