Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat atau Tidak Dengan Hormat berkewajiban: a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan lapangan yang diperolehnya; b. selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari; dan c. memegang teguh kode etik dan rahasia tentara walaupun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
Koreksi Anda