Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat pengajuan usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai berikut: a. bagi Prajurit yang tidak melalui proses pengadilan sebagai berikut: 1. Perwira dilaksanakan sesudah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira; dan 2. Bintara dan Tamtama dilaksanakan sesudah mempertimbangkan saran staf secara berjenjang. b. bagi Prajurit yang mendapat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer tidak memerlukan pertimbangan/pendapat Dewan Kehormatan Perwira bagi Perwira dan tidak memerlukan saran staf secara berjenjang bagi Bintara dan Tamtama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id