Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
a. Prajurit yang menyandang cacat berat/cacat tingkat III, cacat sedang/cacat tingkat II tidak di dalam/karena dinas;
b. Surat Keputusan Panglima bagi yang dinyatakan hilang paling lama 1 (satu) tahun belum/tidak ada kepastian atas dirinya;
c. penetapan Pemberhentian Dengan Hormat dari Panglima bagi yang gugur/tewas;
d. Surat Keterangan Kematian dari Dokter Tentara bagi yang Gugur/tewas;
e. Surat kematian dari pejabat yang berwenang bagi yang meninggal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Surat Keputusan Panglima bagi Prajurit Siswa yang dikeluarkan;
dan/atau
g. Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan khusus karena kepentingan dinas dapat dipensiun dini.
Koreksi Anda
