Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: a. Prajurit yang menyandang cacat berat/cacat tingkat III, cacat sedang/cacat tingkat II tidak di dalam/karena dinas; b. Surat Keputusan Panglima bagi yang dinyatakan hilang paling lama 1 (satu) tahun belum/tidak ada kepastian atas dirinya; c. penetapan Pemberhentian Dengan Hormat dari Panglima bagi yang gugur/tewas; d. Surat Keterangan Kematian dari Dokter Tentara bagi yang Gugur/tewas; e. Surat kematian dari pejabat yang berwenang bagi yang meninggal; www.djpp.kemenkumham.go.id f. Surat Keputusan Panglima bagi Prajurit Siswa yang dikeluarkan; dan/atau g. Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan khusus karena kepentingan dinas dapat dipensiun dini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id