Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit dapat Diakhiri Dinas Keprajuritan disebabkan:
a. telah mencapai batas usia pensiun maksimun
b. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
c. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh Prajurit aktif;
d. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;
f. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas oleh pejabat yang berwenang;
g. Prajurit penyandang cacat tingkat II dan cacat tingkat III; atau
h. Prajurit Siswa yang dikeluarkan dari Pendidikan Pertama karena alasan akademis dan alasan kesehatan.
Koreksi Anda
