Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai berikut:
a. Pemberlakuannya sebagai berikut:
1. terhitung mulai tanggal saat ditetapkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
2. terhitung mulai tanggal akhir bulan saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; atau
3. terhitung mulai tanggal meninggal dunia dalam melakukan/akibat kejahatan atau terhitung mulai tanggal bunuh diri karena menghindari penyidikan
b. bagi Prajurit yang tidak melalui proses pengadilan dipertimbangkan secara objektif yaitu:
1 bagi Perwira harus memperhatikan pertimbangan dan pendapat Dewan Kehormatan Perwira; dan
2. bagi Bintara dan Tamtama harus memperhatikan pertimbangan saran staf/tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah;
c. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai upaya penegakan hukum dilaksanakan secara objektif dan dimaksudkan agar dapat memberikan dampak positif terhadap Prajurit lainnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyelesaian administrasinya dilaksanakan secara cepat dan apabila sudah diterbitkan putusan pengadilan militer yang berkekuatan hukum tetap segera diterbitkan keputusannya.
Koreksi Anda
