Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan mengakhiri Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut:
a. usia Prajurit belum mencapai batas usia pensiun maksimum;
b. Prajurit yang akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, harus menyertakan surat permohonan mengakhiri dinas yang ditandatangani oleh Prajurit yang bersangkutan diatas kertas bermaterai dan disetujui oleh pejabat yang berwenang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Prajurit yang akan mengakhiri dinas keprajuritannya harus melampirkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan perundang- undangan; dan
d. Alih Status dari Prajurit menjadi Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan kepada perwira dengan pangkat Letnan Kolonel ke atas yang memenuhi persyaratan jabatan dan persyaratan kompetensi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
