Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Mengakhiri Dinas Keprajuritan seorang Prajurit sebelum mencapai usia pensiun maksimum dikarenakan hal sebagai berikut:
a. atas permintaan sendiri dan disetujui apabila belum mencapai batas usia pensiun maksimum;
b. telah berakhirnya masa ikatan dinas; dan
c. alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
