Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengakhiri Dinas Keprajuritan seorang Prajurit sebelum mencapai usia pensiun maksimum dikarenakan hal sebagai berikut: a. atas permintaan sendiri dan disetujui apabila belum mencapai batas usia pensiun maksimum; b. telah berakhirnya masa ikatan dinas; dan c. alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda