Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat karena beralih status menjadi PNS menerima Santunan Nilai Tunai Asuransi dan Iuran Dana Pensiun serta Tabungan Wajib Perumahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda