Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat karena beralih status menjadi PNS menerima Santunan Nilai Tunai Asuransi dan Iuran Dana Pensiun serta Tabungan Wajib Perumahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
