Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit yang meninggal dunia dan Diberhentikan Dengan Hormat memperoleh uang duka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. rawatan purnadinas berupa uang duka diberikan sekaligus kepada isteri/suami, anak sah, orang tua (ayah/ibu kandung) atau ahli waris lainnya;
b. apabila gugur/tewas/hilang dalam tugas diberikan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok terakhir;
c. apabila gugur/tewas/hilang dalam tugas sebagai awak pesawat terbang atau awak kapal selam diberikan sebesar 24 (dua puluh empat) kali gaji pokok terakhir;
d. meninggal dunia diberikan sebesar 3 (tiga) kali gaji pokok terakhir;
dan
e. uang duka diberikan kepada ahli waris Prajurit yang hilang dalam tugas setelah ada kepastian atas dirinya.
Koreksi Anda
