Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang meninggal dunia dan Diberhentikan Dengan Hormat memperoleh uang duka dengan ketentuan sebagai berikut: a. rawatan purnadinas berupa uang duka diberikan sekaligus kepada isteri/suami, anak sah, orang tua (ayah/ibu kandung) atau ahli waris lainnya; b. apabila gugur/tewas/hilang dalam tugas diberikan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok terakhir; c. apabila gugur/tewas/hilang dalam tugas sebagai awak pesawat terbang atau awak kapal selam diberikan sebesar 24 (dua puluh empat) kali gaji pokok terakhir; d. meninggal dunia diberikan sebesar 3 (tiga) kali gaji pokok terakhir; dan e. uang duka diberikan kepada ahli waris Prajurit yang hilang dalam tugas setelah ada kepastian atas dirinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id