Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dan memperoleh tunjangan orang tua, dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan apabila gugur/tewas atau setelah satu tahun dinyatakan hilang dalam tugas dan tidak mempunyai isteri atau anak; b. diberikan rawatan purnadinas berupa tunjangan orang tua, kepada ayah/ibu kandung mulai bulan berikutnya sejak Prajurit yang bersangkutan gugur/tewas atau hilang dalam tugas; dan c. tunjangan orang tua Prajurit diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji pokok terakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id