Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dan memperoleh tunjangan orang tua, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan apabila gugur/tewas atau setelah satu tahun dinyatakan hilang dalam tugas dan tidak mempunyai isteri atau anak;
b. diberikan rawatan purnadinas berupa tunjangan orang tua, kepada ayah/ibu kandung mulai bulan berikutnya sejak Prajurit yang bersangkutan gugur/tewas atau hilang dalam tugas; dan
c. tunjangan orang tua Prajurit diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji pokok terakhir.
Koreksi Anda
