Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat memperoleh hak pesangon, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setelah menjalani Dinas Keprajuritan kurang dari 5 (lima) tahun;
b. Prajurit Siswa penyandang cacat berat atau sedang tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas;
c. diberikan pesangon sekaligus sebesar MDK kali GPT;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. bagi Prajurit Siswa diberikan pesangon sekaligus sebesar gaji pokok permulaan dikalikan jumlah tahun masa pendidikan pertama; dan
e. diberikan Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI menurut ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
