Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dan memperoleh hak tunjangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setelah menjalani Dinas Keprajuritan paling sedikit 5 (lima) tahun, hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun diberikan tunjangan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT;
b. menyandang cacat berat tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 (empat) tahun, diberikan tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh persen) kali GPT;
c. menyandang cacat sedang tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberikan tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) kali GPT;
d. diberikan tunjangan selama Masa Dinas Keprajuritan yang telah dijalaninya;
e. apabila meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya tidak menerima tunjangan;
f. Prajurit Sukarela yang gugur/tewas/hilang dalam tugas diberikan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok terakhir;
g. Prajurit Sukarela yang gugur/tewas/hilang dalam tugas sebagai awak pesawat terbang atau awak kapal selam diberikan sebesar 24 (dua puluh empat) kali gaji pokok terakhir; dan
h. Prajurit Sukarela yang meninggal dunia sebesar 3 (tiga) kali gaji pokok terakhir.
(2) diberikan Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI menurut ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
