Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dan memperoleh hak tunjangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. setelah menjalani Dinas Keprajuritan paling sedikit 5 (lima) tahun, hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun diberikan tunjangan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT; b. menyandang cacat berat tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 (empat) tahun, diberikan tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh persen) kali GPT; c. menyandang cacat sedang tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberikan tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) kali GPT; d. diberikan tunjangan selama Masa Dinas Keprajuritan yang telah dijalaninya; e. apabila meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya tidak menerima tunjangan; f. Prajurit Sukarela yang gugur/tewas/hilang dalam tugas diberikan sebesar 6 (enam) kali gaji pokok terakhir; g. Prajurit Sukarela yang gugur/tewas/hilang dalam tugas sebagai awak pesawat terbang atau awak kapal selam diberikan sebesar 24 (dua puluh empat) kali gaji pokok terakhir; dan h. Prajurit Sukarela yang meninggal dunia sebesar 3 (tiga) kali gaji pokok terakhir. (2) diberikan Santunan Nilai Tunai Asuransi dari PT. ASABRI menurut ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda