Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat diberikan hak tunjangan bersifat pensiun, dengan ketentuan sebagai berikut: a. setelah menjalani Dinas Keprajuritan paling sedikit 15 (lima belas) tahun, hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun, diberikan hak tunjangan bersifat pensiun 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT selama hidupnya; b. menyandang cacat berat tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas telah menjalani dinas keprajuritan paling sedikit 4 (empat) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun belum mencapai usia pensiun diberikan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT paling sedikit 40% (empat puluh persen) kali gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku; c. yang menyandang cacat sedang tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas telah menjalani dinas keprajuritan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun belum mencapai usia pensiun minimum, diberikan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) kali gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku; d. apabila meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya berhak menerima pensiun warakawuri/duda dan pensiun anak yatim/piatu atau yatim-piatu; e. diberikan Santunan Asuransi dari PT. ASABRI menurut ketentuan yang berlaku; f. diberikan pelayanan kesehatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. diberikan bantuan hukum menurut ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda