Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat diberikan hak tunjangan bersifat pensiun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setelah menjalani Dinas Keprajuritan paling sedikit 15 (lima belas) tahun, hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun, diberikan hak tunjangan bersifat pensiun 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT selama hidupnya;
b. menyandang cacat berat tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas telah menjalani dinas keprajuritan paling sedikit 4 (empat) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun belum mencapai usia pensiun diberikan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT paling sedikit 40% (empat puluh persen) kali gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku;
c. yang menyandang cacat sedang tidak di dalam dan/atau tidak karena dinas telah menjalani dinas keprajuritan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun belum mencapai usia pensiun minimum, diberikan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) kali gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku;
d. apabila meninggal dunia, maka isteri/suami dan anaknya berhak menerima pensiun warakawuri/duda dan pensiun anak yatim/piatu atau yatim-piatu;
e. diberikan Santunan Asuransi dari PT. ASABRI menurut ketentuan yang berlaku;
f. diberikan pelayanan kesehatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. diberikan bantuan hukum menurut ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
