Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dan diberikan hak pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setelah menjalani Dinas Keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun diberikan hak pensiun sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT atau paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok selama hidupnya;
b. menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan atau cacat sedang akibat tindakan langsung lawan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) kali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku dan santunan cacat;
c. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) kali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku dan santunan cacat;
d. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan diberikan pensiun sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok permulaan untuk satu pangkat terakhir yang akan ditetapkan saat kelulusan pendidikan pertama ditambah tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. apabila meninggal dunia sebagai berikut:
1. berstatus sudah berkeluarga, maka istri/suami/anak berhak menerima pensiun terusan; dan/atau
2. berstatus belum berkeluarga, maka ahli waris menerima uang duka sebesar 4 (empat) kali gaji pokok terakhir yang diberikan sekaligus;
f. diberikan Santunan Asuransi dari PT. ASABRI menurut ketentuan yang berlaku;
g. diberikan pelayanan kesehatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. diberikan bantuan hukum menurut ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
