Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit yang Diberhentikan Dengan Hormat dan diberikan hak pensiun dengan ketentuan sebagai berikut: a. setelah menjalani Dinas Keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun diberikan hak pensiun sebesar 2,5% (dua koma lima persen) kali MDK kali GPT atau paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok selama hidupnya; b. menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan atau cacat sedang akibat tindakan langsung lawan menerima pensiun sebesar 100% (seratus persen) kali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku dan santunan cacat; c. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) kali gaji pokok terakhir ditambah tunjangan-tunjangan menurut ketentuan yang berlaku dan santunan cacat; d. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan diberikan pensiun sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok permulaan untuk satu pangkat terakhir yang akan ditetapkan saat kelulusan pendidikan pertama ditambah tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. apabila meninggal dunia sebagai berikut: 1. berstatus sudah berkeluarga, maka istri/suami/anak berhak menerima pensiun terusan; dan/atau 2. berstatus belum berkeluarga, maka ahli waris menerima uang duka sebesar 4 (empat) kali gaji pokok terakhir yang diberikan sekaligus; f. diberikan Santunan Asuransi dari PT. ASABRI menurut ketentuan yang berlaku; g. diberikan pelayanan kesehatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. diberikan bantuan hukum menurut ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id