Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sebab-sebab Prajurit Siswa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan/TNI, terdiri atas:
a. menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan tindak pidana dan/atau dipidana dengan pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi Prajurit siswa berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. diketahui bahwa untuk menjadi Prajurit Siswa telah dengan sengaja memberi keterangan palsu saat akan menjadi Prajurit Siswa;
e. melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri;
f. meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana atau sebagai akibat dari tindak pidana;
g. melakukan ketidakhadiran tanpa izin di Lembaga Pendidikan atau desersi; dan/atau
h. perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan perintah/peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit Siswa.
Koreksi Anda
