Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, terdiri atas: a. menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila; b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara; c. dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan kepadanya; e. meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan atau sama seperti huruf b; f. melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak diketemukan lagi; g. dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada pangkat yang sama dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan; atau h. perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas Keprajuritan, diantaranya: 1. hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur atau diperingatkan oleh atasan atau pejabat agama tetapi tetap mempertahankan status hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah; 2. melakukan pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homo seksual/lesbian); atau 3. melakukan pelanggaran susila yang melibatkan bersama Prajurit, istri/suami/anak Prajurit atau melibatkan Pegawai Negeri Sipil, istri/suami/anak Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI. (2) Pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id