Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan segera setelah menerima petikan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda