Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan apabila telah berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, yang merupakan batas usia pensiun maksimum.
(2) Prajurit sebelum batas usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberhentikan dengan hormat secara dini dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. telah menjalani dinas keprajuritan paling rendah selama 20 (dua puluh) tahun atau telah berusia paling rendah 48 (empat puluh www.djpp.kemenkumham.go.id
delapan) tahun dan paling tinggi kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Perwira;
b. telah menjalani dinas keprajuritan paling rendah selama 20 (dua puluh) tahun atau telah berusia paling rendah 42 (empat puluh dua) tahun dan paling tinggi kurang dari 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara;
c. telah menjalani dinas keprajuritan paling rendah selama 15 (lima belas) tahun dan kurang dari 20 (dua puluh) tahun atau telah berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun bagi perwira;
d. telah menjalani dinas keprajuritan paling rendah selama 15 (lima belas) tahun dan kurang dari 20 (dua puluh) tahun atau telah berusia paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun bagi Bintara dan Tamtama;
e. telah menjalani dinas keprajuritan paling rendah 5 (lima) tahun dan kurang dari 15 (lima belas) tahun bagi Perwira, Bintara dan Tamtama; atau
f. telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 5 (lima tahun) bagi Prajurit Perwira, Bintara dan Tamtama.
Koreksi Anda
