Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: a. menjalani masa pensiun; b. atas permintaan sendiri dan disetujui; c. telah berakhir masa ikatan dinas; d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; e. beralih status menjadi pegawai negeri sipil; f. menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit; g. gugur, tewas, atau meninggal dunia; h. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau i. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara mengakhiri dinas Keprajuritan atau diakhiri dinas Keprajuritan.
Koreksi Anda