Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. menjalani masa pensiun;
b. atas permintaan sendiri dan disetujui;
c. telah berakhir masa ikatan dinas;
d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
e. beralih status menjadi pegawai negeri sipil;
f. menduduki jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki oleh seorang Prajurit;
g. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
h. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu) tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
i. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara mengakhiri dinas Keprajuritan atau diakhiri dinas Keprajuritan.
Koreksi Anda
