Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan penyaluran sebagai berikut:
a. agar Prajurit yang telah pensiun mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki sehingga mendapatkan penghidupan yang layak di dalam masyarakat.
b. membantu meningkatkan dan memantapkan penguatan pertahanan dan keamanan negara dengan ikut berpartisipasi aktif melalui www.djpp.kemenkumham.go.id
pembinaan teritorial dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan
c. membantu program pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Koreksi Anda
