Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) penyaluran purnawirawan TNI yang kembali kemasyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf a menggunakan pola antara lain: a. Wirausaha mandiri melalui bantuan modal kerja padat karya antara lain usaha perdagangan, perbengkelan dan pertanian dengan cara: 1. diberi bantuan modal dan bimbingan usaha; dan 2. diberikan bimbingan usaha berupa : a) keterampilan teknis sesuai usahanya; b) manajemen usaha/pemasaran; dan c) pembentukan koperasi b. Transmigrasi. (2) penyaluran purnawirawan TNI yang diarahkan ke BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf b menggunakan pola diusahakan lapangan kerja, seperti Pertamina, Telkom, PT. KAI dan lain-lain; (3) penyaluran purnawirawan TNI yang diarahkan ke Badan Swasta sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan kerja seperti lain jenis usaha perdagangan, perbengkelan, pertanian dan lain-lain.
Koreksi Anda