Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) penyaluran purnawirawan TNI yang kembali kemasyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf a menggunakan pola antara lain:
a. Wirausaha mandiri melalui bantuan modal kerja padat karya antara lain usaha perdagangan, perbengkelan dan pertanian dengan cara:
1. diberi bantuan modal dan bimbingan usaha; dan
2. diberikan bimbingan usaha berupa :
a) keterampilan teknis sesuai usahanya;
b) manajemen usaha/pemasaran; dan c) pembentukan koperasi
b. Transmigrasi.
(2) penyaluran purnawirawan TNI yang diarahkan ke BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf b menggunakan pola diusahakan lapangan kerja, seperti Pertamina, Telkom, PT. KAI dan lain-lain;
(3) penyaluran purnawirawan TNI yang diarahkan ke Badan Swasta sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan kerja seperti lain jenis usaha perdagangan, perbengkelan, pertanian dan lain-lain.
Koreksi Anda
