Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola umum penyaluran terdiri dari: a. kembali ke masyarakat; b. diarahkan ke BUMN/BUMD; dan c. Badan Swasta. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda