Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan:
1. usia bagi Perwira paling rendah 43 (empat puluh tiga) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling rendah 39 (tiga puluh sembilan) tahun;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan;
4. yang bersangkutan bersedia untuk disalurkan dan disetujui pimpinan; dan
5. persyaratan khusus yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan.
Koreksi Anda
