Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan: 1. usia bagi Perwira paling rendah 43 (empat puluh tiga) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling rendah 39 (tiga puluh sembilan) tahun; 2. sehat jasmani dan rohani; 3. memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan; 4. yang bersangkutan bersedia untuk disalurkan dan disetujui pimpinan; dan 5. persyaratan khusus yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id