Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan penyaluran sebagai berikut:
a. penyaluran diutamakan bagi prajurit TNI yang akan menjalani pensiun karena usia;
b. pemberian bekal pengetahuan dan keterampilan disesuaikan dengan bakat, minat dan kemampuan fisik yang bersangkutan dengan sasaran agar dapat hidup mandiri dan layak setelah menjalani pensiun; dan
c. program penyaluran diperuntukkan bagi Prajurit TNI.
Koreksi Anda
