Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Usul MPP Perwira diajukan kepada Panglima dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 6 (enam) bulan bagi pangkat Perwira Tinggi;
b. paling lambat 8 (delapan) bulan bagi pangkat Kolonel;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. paling lambat 9 (sembilan) bulan bagi pangkat Mayor dan Letnan Kolonel; dan
d. paling lambat 10 (sepuluh) bulan bagi pangkat Perwira Pertama.
(2) Usul MPP Bintara dan Tamtama diajukan kepada Kepala Staf Angkatan paling lambat 10 (sepuluh) bulan.
Koreksi Anda
