Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan MPP 1 (satu) tahun. (2) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan MPP paling lama 1 (satu) tahun. (3) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan MPP paling lama 6 (enam) bulan. (4) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat diberikan MPP paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda