Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan MPP 1 (satu) tahun.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan MPP paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan MPP paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat diberikan MPP paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
