Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak memperoleh MPP. (2) MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Prajurit yang akan mencapai batas usia pensiun yaitu: 1. paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi Perwira; dan 2. paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun bagi Bintara dan Tamtama. b. Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan paling rendah 20 (dua puluh) tahun sampai dengan batas usia kurang dari 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi Perwira dan kurang dari 52 (lima puluh dua) tahun bagi Bintara dan Tamtama; c. Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan paling rendah15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; dan d. Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan minimal 5 (lima) sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Pasal.id