Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI PEMISAHAN DAN PENYALURAN BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah sarana manajemen dalam usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk membakukan dan menyeragamkan pemisahan dan penyaluran yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas di bidang pertahanan.
3. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA.
4. Menteri Pertahanan Republik INDONESIA selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
5. Panglima Tentara Nasional INDONESIA selanjutnya disebut Panglima adalah pejabat yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
6. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang warga negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela maupun sebagai Prajurit Wajib.
7. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara guna menjalani dinas keprajuritan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Ikatan Dinas Pertama adalah ikatan dinas yang dibuat guna menjalani dinas keprajuritan untuk pertama kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit Karier.
9. Ikatan Dinas Lanjutan selanjutnya disingkat IDL adalah ikatan dinas Prajurit Karier sebagai kelanjutan dari Ikatan Dinas Pertama dengan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali (IDL I, IDL II dan IDL III)sampai mencapai usia yang setinggi-tingginya dalam Dinas Keprajuritan.
10. Masa Persiapan Pensiun selanjutnya disingkat MPP adalah waktu kesempatan yang diberikan kepada seorang Prajurit Sukarela yang akan berakhir masa dinas Keprajuritannya untuk tidak terlibat dalam dinas Keprajuritan.
11. Mengakhiri Ikatan Dinas adalah pengakhiran dinas keprajuritan seorang Prajurit sebelum mencapai usia pensiun maksimum yang disebabkan atas permohonan yang bersangkutan dan disetujui oleh pejabat yang berwenang.
12. Diakhiri Ikatan Dinas adalah pengakhiran dinas keprajuritan seorang Prajurit sebelum mencapai usia pensiun maksimum yang disebabkan atas pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas oleh pejabat yang berwenang.
13. Pengakhiran Dinas Keprajuritan adalah pemisahan Prajurit yang meliputi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat, yang menimbulkan ada/tidaknya hak rawatan purna dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Pemisahan adalah pemberhentian Prajurit baik dengan hormat maupun pemberhentian tidak dengan hormat atau karena sebab- sebab lainnya.
15. Penyaluran adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka mengembalikan Prajurit TNI yang akan / telah dipisahkan dari kekuatan organik TNI ke lingkungan masyarakat dan BUMN/BUMD dan swasta
16. Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada Prajurit untuk selama hidupnya, setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan dan memenuhi persyaratan.
17. Tunjangan bersifat pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada Prajurit untuk selama hidupnya, setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan dan belum memenuhi persyaratan untuk menerima pensiun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Tunjangan adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada Prajurit, yang berlaku untuk selama jumlah masa dinas keprajuritan yang telah dijalani.
19. Pesangon adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sekaligus sebagai penghargaan kepada Prajurit/Prajurit Siswa, setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan dan belum memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan.
20. Santunan cacat adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sekaligus berupa uang sebagai penghargaan kepada Prajurit penyandang cacat, setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan.
21. Cacat Berat atau Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan atau rohani yang mengakibatkan Prajurit penyandang cacat tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
22. Cacat Sedang/Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/rohani yang mengakibatkan Prajurit penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan dengan baik, namun masih mampu berkarya di luar lingkungan TNI.
23. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
24. Asisten Personel selanjutnya disingkat Aspers adalah pejabat yang bertugas di bidang personel TNI.
25. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
26. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah mencakup semua badan usaha pemerintah daerah yang pengelolaan dan pembinaannya dibawah pemerintah daerah.
27. Masa Dinas Keprajuritan yang selanjutnya disingkat MDK adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI dimulai saat yang bersangkutan diangkat sebagai prajurit sampai dengan saat diberhentikan dari dinas keprajuritan.
28. Gaji Pokok Terakhir yang selanjutnya disingkat GPT adalah penghasilan terakhir yang diterima Prajurit TNI/ahli warisnya sebelum menerima pensiun pertama tidak termasuk tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
