Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini bagi Pakar yang telah melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembinaan Administrasi Pakar Bidang Pengkajian Ketahanan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 115), dianggap telah memenuhi Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
