Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi, diselenggarakan di bawah koordinasi Ditjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
