Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakar Kategori I dan Pakar Kategori II membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan setiap akhir tahun pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id