Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pakar Kategori I dan Pakar Kategori II membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan setiap akhir tahun pendidikan.
Koreksi Anda
