Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembinaan administrasi Pakar dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda