Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pembinaan administrasi Pakar dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
