Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Besaran dukungan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut:
a. biaya perjalanan dinas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diberikan untuk:
1. Pakar Kategori I:
a) Pati/PNS Golongan IV/D, Golongan IV/E, dan Purnawirawan/ Wredatama Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan; dan b) Pamen/PNS Golongan IV/A sampai dengan Golongan IV/C, dan Purnawirawan/Wredatama Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
2. Pakar Kategori II:
a) Pati/PNS Golongan IV/D dan Golongan IV/E Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b) Pamen/PNS Golongan IV/A sampai dengan Golongan IV/C Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; dan c) Pama/PNS Golongan III Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Koreksi Anda
