Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas diberikan kepada Pakar Kategori I yang melaksanakan tugas mengajar dan dibayarkan sesuai dengan pelaksanaan tugas.
(2) Honorarium diberikan setiap bulan dan dibayarkan per triwulan.
Koreksi Anda
