Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dukungan administrasi bagi Pakar diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
