Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Pakar Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. Perwira Tinggi TNI, Perwira Menengah TNI, Perwira Pertama TNI, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dan Golongan III di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI/Angkatan; dan
b. memiliki Surat Keputusan/Surat Perintah Penugasan dari Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk sebagai Pakar Kategori II bagi Pejabat Struktural di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI/Angkatan berdasarkan pertimbangan khusus.
Koreksi Anda
